MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melaksanakan gelar perkara ulang penyelidikan terhadap kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dalam pelaksanaan gelar perkara kasus kematian Bripka Arfan Saragih melibatkan tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, IT, serta keluarga Bripka Arfan dan kuasa hukumnya.
"Malam ini saya menyampaikan hasil progres perkembangan penyelidikan kematian Bripka Arfan Saragih yang menjadi komplain pihak keluarga, " katanya, Selasa (4/4) malam.
Panca mengungkapkan, pada 24 Maret 2023 lalu mendapat pengaduan dan keluhan dari istri almarhum Bripka Arfan Saragih serta mempertanyakan hasil konferensi pers dari Polres Samosir atas meninggalnya personel Satlantas Polres Samosir yang dinilai janggal.
"Karena pihak keluarga menilai kematian Bripka AS ada yang janggal, saya pun mengundang dan bertemu dengan istri serta kuasa hukum almarhum untuk mendengar langsung keluhan lalu menarik kasus kematian yang ditangani Polres Samosir ke Polda Sumut, " ungkapnya.
Panca menuturkan, ada empat pengaduan serta keluhan yang disampaikan keluarga Bripka Arfan Saragih yakni penemuan jenazah pada 6 Februari 2023 di Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kemudian, laporan Jenni selaku istri Bripka AS ke Mapolda Sumut dengan dugaan pembunuhan serta adanya pengaduan masyarakat tentang penggelapan uang pajak kendaraan.
"Selama 10 hari melakukan penyelidikan serta menggelar pra rekonstruksi dengan melibatkan Direktorat Reskrimum, Dit Reskrimsus, Bid Propram dan Inspektorat Polda Sumut, telah disimpulkan penyebab kematian Bripka AS, " tuturnya.
Untuk penyebab kematian Bripka AS, Kapoldasu menerangkan Bripka AS mati lemas akibat masuk racun sianida melalui saluran makan hingga lambung lalu ke saluran nafas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul (benturan di kepala).
"Maksud dari benturan di kepala ini oleh para ahli mengungkap benturan yang terjadi karena kepala mendekati objek dan tidak ada luka pada bagian kulit, " terangnya.
Tidak ada tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait kematian Bripka AS serta tidak ditemukannya tanda-tanda paksaan masuknya racun sianida ke tubuh korban.
"Tim penyidik yang dibentuk juga menemukan fakta bahwa Bripka AS sebelum meninggal dunia telah memesan racun sianida melalui online. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan handphone milik almarhum, " ujar Panca.
Panca yang didampingi oleh Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poenky Indarti menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta serta keterangan para ahli forensik, psikologi dan tiksiologi menyimpulkan Bripka AS bunuh diri karena faktor permasalahan dugaan kasus penggelapan uang para wajib pajak di Kabupaten Samosir yang dialami.
"Untuk menguatkan kematian Bripka AS karena diduga terlibat kasus penggelapan uang pajak, tim penyidik telah memeriksa sebanyak ratusan para wajib pajak kendaraan bermotor yang menjadi korban, 99 saksi dari Polri dan masyarakat serta melakukan olah TKP serta pra rekonstruksi sebanyak 41 adegan, " tuturnya.
Panca menambahkan, tim penyelidik juga menemukan bukti pada Tanggal 3 Februari 2023 korban mencari situs-situs cara bunuh diri melalui handphone. Serta ketika digelar pra rekonstruksi ada saksi yang melihat sepeda motor korban berada di TKP Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Sehingga dengan digelarnya kasus ini melibatkan para ahli disimpulkan kematian Bripka AS karena bunuh diri dan tidak ada tanda-tanda kekerasan, " pungkasnya.
Ditempat yang sama, saat Panca menyuruh Kasat Lantas Polres Samosir AKP Yuswanto SH disuruh menjelaskan kepada awak media, dirinya menyebutkan bahwa almarhum AS mengakui bahwa dirinya melakukan penggelapan dana pajak sebesar 400 juta dan dilakukan secara sendiri.
"Kami terdiri dari Kasat Lantas, Kasi Propam, Kanit Regident dan almarhum menghadap Pak Kapolres. Dalam pembicaraan, Pak Kapolres bertanya apakah memang benar kau melakukan penggelapan, " ucap Kasat menirukan ucapan Kapolres Samosir.
Almarhum pun pada saat itu menjawab, Siap benar komandan, dan Kapolres bertanya lagi kepada almarhum bahwa berapa uang yang sudah digelapkan.
Berapa uang yang kau gelapkan?, waktu itu almarhum menyatakan 400 juta, kemudian pak Kapolres mengatakan siapa kawanmu? dan almarhum menjawab, siap saya sendiri, " ucap Kasat Lantas.
Tak puas dengan jawaban almarhum, akhirnya Kapolres memeriksa handphone genggam milik almarhum.
"Ah yang betul, mana hape mu, kemudian di cek Pak Kapolres ternyata ada percakapan antara Arfan dan Acong, isi percakapannya sudah kita tipu 1 juta, sudah kita tipu 800 ribu, " jelas Yuswanto.
Kemudian Kapolres menyuruh untuk mengembalikan uang yang sudah digelapkan.
"Arfan, uang itu kau kembalikan, karena kalau wajib pajak keberatan dan akan melaporkan, kau bisa divonis dan di pidana, anak istrimu nanti yang sengsara. Saat ini bintang 1 bintang 2 kalau salah diproses, apalagi kau pangkat Bripka, " tutupnya.