MEDAN - Satlantas Polrestabes Medan Konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan tertib, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 13:00 Wib.
Maraknya atau tingginya pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Medan saat ini khususnya penggunaan Knalpot Brong, dimana rata - rata pelaku atau pemilik dari kendaraan tersebut adalah anak - anak usia aktif.
Dengan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini juga mengganggu kenyamanan dan membuat resah dari pada pengguna jalan lainnya, Sat Lantas Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Lantas Kompol Andika Temanta Purba SH SIK MIK.
melaksanakan penertiban dan penindakan secara hukum terhadap kendaraan Knalpot Brong setiap malam di wilayah hukum Polrestabes Medan, kegiatan dilaksanakan secara rutin secara stasioner setiap hari.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar selalu mematuhi dan tertib dalam berlalu lintas demi kepentingan bersama para pengguna jalan raya, " sebutnya.
Lebih lanjut, pria dengan 1 bunga melati emas dipundaknya ini menjelaskan penindakan dilakukan sejak awal tahun 2024.
"Sejak awal tahun 2024, Satlantas Polrestabes Medan telah aktif melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Saat ini dibeberapa ruas jalan utama sudah terlihat pelanggaran lalu lintas mulai berkurang, khususnya dalam hal melawan arus, dan tidak menggunakan Helm, " pungkas pria yang menggantikan posisi Kompol Rikki Ramadhan.
Terpisah, Ratna Sari Dewi (35) saat ditemui awak media di halaman kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan memberikan apresiasi atas konsisten Satlantas Polrestabes Medan dan jajarannya.
"Agar tetap konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, agar ke depan medan lebih tertib dan nyaman dalam hal berlalu lintas, " ujarnya.MEDAN - Satlantas Polrestabes Medan Konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan tertib, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 13:00 Wib.
Maraknya atau tingginya pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Medan saat ini khususnya penggunaan Knalpot Brong, dimana rata - rata pelaku atau pemilik dari kendaraan tersebut adalah anak - anak usia aktif.
Dengan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini juga mengganggu kenyamanan dan membuat resah dari pada pengguna jalan lainnya, Sat Lantas Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Lantas Kompol Andika Temanta Purba SH SIK MIK.
melaksanakan penertiban dan penindakan secara hukum terhadap kendaraan Knalpot Brong setiap malam di wilayah hukum Polrestabes Medan, kegiatan dilaksanakan secara rutin secara stasioner setiap hari.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar selalu mematuhi dan tertib dalam berlalu lintas demi kepentingan bersama para pengguna jalan raya, " sebutnya.
Lebih lanjut, pria dengan 1 bunga melati emas dipundaknya ini menjelaskan penindakan dilakukan sejak awal tahun 2024.
"Sejak awal tahun 2024, Satlantas Polrestabes Medan telah aktif melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Saat ini dibeberapa ruas jalan utama sudah terlihat pelanggaran lalu lintas mulai berkurang, khususnya dalam hal melawan arus, dan tidak menggunakan Helm, " pungkas pria yang menggantikan posisi Kompol Rikki Ramadhan.
Terpisah, Ratna Sari Dewi (35) saat ditemui awak media di halaman kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan memberikan apresiasi atas konsisten Satlantas Polrestabes Medan dan jajarannya.
"Agar tetap konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, agar ke depan medan lebih tertib dan nyaman dalam hal berlalu lintas, " ujarnya.