Diduga Salah Tangkap, Polres Binjai Digeruduk Emak - emak

    Diduga Salah Tangkap, Polres Binjai Digeruduk Emak - emak
    Diduga salah tangkap, Polres Binjai digeruduk mahasiswa dan masyarakat, Jum'at (5/7/2024).

    BINJAI - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Binjai yang bergabung dengan masyarakat menggeruduk Polres Binjai, Jum'at (5/7/2024) sekira pukul 15:30 Wib.

    Kedatangan mereka untuk meminta pertanggung jawaban dari Polres Binjai yang diduga salah tangkap.

    Salah satu keluarga korban, Arvi Hasibuan saat menyampaikan aspirasinya mengatakan lahan milik Edward Sipayung yang disewa dari Drs Siang Ginting Manik dipanen oleh orang dari PT. Serdang Hulu.

    Melihat itu, Edy Sentosa Ginting, Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring selaku pengawas kebun sawit menegur pemanen dari PT. Serdang Hulu.

    Namun, bukan tegurannya yang didengar, malah keempat orang tersebut ditangkap oleh oknum polisi Polres Binjai yang bernama Irwan Surbakti.

    "Ehhh, , , , itu lahan kami, itu sawit kami, kenapa kami yang ditangkap, " ungkap Arvi.

    Massa aksi sempat cekcok dengan petugas kepolisian saat penyampaian aksinya tidak didengarkan dan tidak ada petinggi Polres Binjai yang menjumpai mereka.

    "Kawan - kawan, kalau aspirasi kita tidak didengar, kita mundur kebelakang biar aksi kita didengar, " Seru Arvi.

    Terlihat, salah satu keluarga korban yang menyampaikan aksinya didorong oleh petugas dari Polres Binjai saat mereka melakukan aksi didepan pintu masuk Poles Binjai.

    Ketegangan berhenti saat Kasat Reskrim AKP Zuhata menjumpai massa aksi dan meminta perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

    Ditempat yang sama, Kuasa hukum Tommy Sinulingga SH, MH, CTL mendapat informasi bahwa kliennya baru saja mendapat surat penahanan dari Polres Binjai.

    "Kami melihat apa yang dilakukan penyidik itu sudah bertentangan dengan hukum, " tegas Tommy.

    Tommy yang menyandang gelar sebagai doktor merasa bingung dengan kelakuan penegak hukum di Polres Binjai, dikarenakan kliennya ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahapan - tahapan sesuai prosedur.

    "Klien kami mengontrak lahan, ada alas SKT nya, saya juga cek dilokasi, itu merupakan diluar HGU dari PT. Serdang Hulu. Sudah sepatutnya dia wajib menghormati dalam hal ini undang - undang no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

    Dalam pasal 107 junto 55 dilarang PT perkebunan menanam kelapa sawit diluar area HGU, pada faktanya izin HGUnya hanya 1.032 ha tapi yang dikuasai lebih dari 2000 ha, " terangnya.

    Menanggapi itu, Kasat Reskrim AKP Zuhata menyampaikan apabila ada kesalahan prosedural yang dilakukan anggotanya, maka kuasa hukum diarahkan untuk menempuh jalur prapid.

    "Jika nanti ada hal - hal yang dirasa tidak benar, silahkan menempuh hak - hak yang bisa kuasa hukum laksanakan, " jelas Zuhata sambil mengajak perwakilan dari massa aksi untuk berdiskusi di ruang kerjanya.

    binjai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rumah Mewah Bupati Simalungun Diduga Tak...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelanggan Sampaikan Keluhan, Manajer PLN ULP Lima Puluh Bungkam Dikonfirmasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Gelapkan Gaji Rekan Kerja, Hendra Akan Dilaporkan ke Polisi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Jalankan Peraturan Wali Kota Medan, Beatrix Star Tutup Selama Bulan Ramadhan
    Hari Kelima Perang Israel dengan Hamas, Ribuan Warga Sipil Tewas, Puluhan Ribu Rumah dan Gedung Hancur Lebur
    Bupati Samosir Dukung Pelayaran KMP Julaga Tamba Simanindo-Tigaras dan Harapkan Dapat Layani Angkutan Lebaran 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Gelar Safari Ramadhan dan Silahturahmi dengan Masyarakat Kecamatan Tapian Dolok

    Ikuti Kami