Diduga Sekongkol Dengan Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 

    Diduga Sekongkol Dengan Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 
    Herbert Benyamin Pasaribu menunjukan surat putusan Mahkamah Agung, Jum'at (28/4).

    MEDAN - Herbert Benyamin Pasaribu merasa tertipu terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, terkait dengan masalah sengketa tanah, Jum'at (28/4/2023) Pukul 20:12 Wib.

    Dirinya menduga adanya persengkongkolan antara Ketua PN Lubukpakam tergugat Wagimun, untuk menunda proses eksekusi tanah seluas 26 hektare, di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

    Dijelaskan, bahwa dalam kasus ini, Herbert membeli tanah tersebut pada tahun 1994 silam. 

    Setelah membeli tanah, Herbert langsung melakukan proses balik nama dalam surat tersebut.

    Berjalannya waktu, pada tahun 2006, Wagimun datang ke lokasi tanah dan menyatakan ini miliknya.

    Merasa keberatan, Herbert melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. 

    Masalah ini tidak berujung pada titik terang, sebab kedua belahpihak saling serang dengan menunjukkan surat kepemilikan masing-masing.

    Di mana, Wagimun melayangkan surat permohonan untuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Lubukpakam yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Herbert.

    Usai dipelajari, Mahkamah Agung membatalkan permohonan Wagimun dan menghukum yang bersangkutan atas perkara ini.

    Panangian Sinambela, Kuasa Hukum dari Herbert Benyamin Pasaribu mengatakan, kliennya keberatan karena tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dieksekusi oleh PN Lubukpakam.

    "Jadi, dari putusan yang ada ini, sudah inkrah sampai putusan PK Mahkamah Agung. Nah, sudah sampai putusan PK tahun 2021, bahkan Ketua PN Lubuk Pakam sudah memerintahkan pada kami melalui suratnya pada tanggal 16 November 2022 untuk membayar biaya eksekusi pengosongan, dan kami sudah bayarkan semua kewajiban-kewajiban itu, " ujar Panangian Sinambela.

    Ia mengatakan, pada bulan Februari tahun 2023, Ketua PN Lubukpakam mengirimkan surat, bahwa eksekusi ini ditunda karena putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir, yakni dilaksanakan berisi penghukuman. 

    "Padahal, jelas dalam salah satu amar putusan Mahkamah Agung itu menghukum termohon eksekusi membayar denda kerugian dari pemilik tanah sebesar Rp 2 Miliar rupiah. Jadi tidak ada alasan pada putusan ini, dengan menyatakan putusan deklaratoir, " terangnya. 

    Panangian Sinambela mengungkapkan, pihaknya menduga dalam perkara ini ada permainan.

    Pihaknya menduga, bahwa Ketua PN Lubukpakam Rosihan Zuhriah bersekongkol dengan Wagimun untuk menunda proses eksekusi tanah.

    "Kami mencurigai seperti itu. Ada permainan, antara termohon eksekusi dan PN Lubuk Pakam, " jelasnya. 

    Dirinya berharap, Ketua PN Lubukpakam segera mengeksekusi dan sekaligus mohon perhatian dari Ketua Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung. 

    "Sudah lengkap, sudah menang, sudah ada putusan eksekusi, sudah kasasi, klien kami menang, dia PK tetap klien kita menang. Jadi harapan kami, segeralah ini dieksekusi. Kami mohon juga perhatian Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung, karena kalau sudah begini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah mengangkangi putusan Mahkamah Agung, " tegasnya.

    Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Zuhriah saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular menyatakan, dia sedang tidak memegang data perkara tersebut.

    "Saya sedang di jalan, saya tidak pegang datanya, " ujarnya sambil mengakhiri telepon awak media. (Alam/tim)

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Temui Menpora, Musa Rajekshah dan IMI Sumut...

    Artikel Berikutnya

    Lokasi Judi Dadu Beroperasi di Dalam Ruko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelanggan Sampaikan Keluhan, Manajer PLN ULP Lima Puluh Bungkam Dikonfirmasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Gelapkan Gaji Rekan Kerja, Hendra Akan Dilaporkan ke Polisi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Jalankan Peraturan Wali Kota Medan, Beatrix Star Tutup Selama Bulan Ramadhan
    Hari Kelima Perang Israel dengan Hamas, Ribuan Warga Sipil Tewas, Puluhan Ribu Rumah dan Gedung Hancur Lebur
    Bupati Samosir Dukung Pelayaran KMP Julaga Tamba Simanindo-Tigaras dan Harapkan Dapat Layani Angkutan Lebaran 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Gelar Safari Ramadhan dan Silahturahmi dengan Masyarakat Kecamatan Tapian Dolok

    Ikuti Kami