Empat Warga Sihaporas Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Beberapa Orang Berstatus DPO

    Empat Warga Sihaporas Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Beberapa Orang Berstatus DPO
    Empat Warga Sihaporas Ditetapkan Tersangka

    SIMALUNGUN-Jajaran Kepolisian resort Simalungun berhasil mengamankan lima orang masyarakat Sihaporas dari area Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari Sektor Aek Nauli dan empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

    “Ke-empat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di dari area Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari Sektor Aek Nauli, ”ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kamis 25 Juli 2024

    AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangannya menerangkan, bahwa proses hukum terhadap para tersangka telah dilakukan dan mereka telah dikirim ke LP Kelas II-A. "Jumlah tersangka dalam kasus ini adalah empat orang dari lima yang sebelumnya diamankan dan satu orang sudah dipulangkan

    Kasus di Nagori Sihaporas mencakup dua laporan polisi, yaitu LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang penganiayaan dan pengerusakan barang yang melanggar Pasal 170 KUHP, dengan tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita.

    Sementara laporan lainnya adalah LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang melanggar Pasal 170 tentang penganiayaan dengan tersangka Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, dan Farando Tamba als Ando. Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan tersebut.

    “Kasus ini masih dalam pengembangan dengan dan beberapa orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ”terang Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangan tertulisnya

    Dijelaskan, Dari empat tersangka dua orang diantaranya pernah mejalani hukuman dengan kasus pengeroyokan 2019 yang lalu dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan. "Namun hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan masih melakukan perbuatan yang sama, "

    Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan Polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.

    Jajaran Kepolisian resort Simalungun memastikan bahwa ruang publik harus aman dan nyaman, tanpa ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun, " tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi

    AKP Ghulam juga membantah informasi yang beredar mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal, dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaxs. "Kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, "pungkasnya. ()

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    PT Toba Pulp Lestari Bantah Isu Penculikan,...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Gelapkan Gaji Rekan Kerja, Hendra Akan Dilaporkan ke Polisi
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Jalankan Peraturan Wali Kota Medan, Beatrix Star Tutup Selama Bulan Ramadhan
    Hari Kelima Perang Israel dengan Hamas, Ribuan Warga Sipil Tewas, Puluhan Ribu Rumah dan Gedung Hancur Lebur
    Bupati Samosir Dukung Pelayaran KMP Julaga Tamba Simanindo-Tigaras dan Harapkan Dapat Layani Angkutan Lebaran 2024
    Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Gelar Safari Ramadhan dan Silahturahmi dengan Masyarakat Kecamatan Tapian Dolok

    Ikuti Kami