TOBA-Dalam rangka mempermudah Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, KSOPP Danau Toba menggelar rapat koordinasi dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Polsek Parapat dan para pemilik kapal penumpang, Jumat 26 Juli 2024
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba, Rijaya Simarmata dan Kapolsek Parapat, IPTU Rino Heryanto dan juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan dan OPS se-Kawasan Danau Toba
Rijaya menjelaskan, bahwa pemberian BBM bersubsidi bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Salah satunya adalah BBM subsidi jenis solar yang diperuntukkan untuk keperluan moda transportasi angkutan sungai dan Danau,
“BBM bersubsidi jenis solar sangat diperlukan oleh para pemilik kapal penumpang yang berada di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba untuk mendukung dan mempermudah konektivitas dan mobilitas masyarakat maupun wisatawan berpergian
Namun penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis solar memang diperlukan pengawasan yang ketat dan pengaturan-pengaturan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna, ”ujar Toba Rijaya Simarmata
Ia menambahkan, pemakaian bahan bakar pada kapal merupakan salah satu komponen operasional yang perlu untuk diperhitungkan dengan baik agar kegiatan operasional kapal dapat terlaksana dengan efektif, efisien, serta tidak terjadi pemborosan biaya operasional.
“Apalagi melihat pentingnya peran kapal penumpang di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba untuk mengangkut para penumpang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Untuk itu para pemilik kapal diminta untuk tetap mengikuti aturan dan peraturan
Selain harus mengikuti aturan dan peraturan, pemilik kapal penumpang juga harus memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan memiliki barcode untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Pemerintah memperbolehkan kapal perintis, kapal penumpang, kapal pelayaran rakyat dan kapal barang untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang telah memenuhi persyaratan dan telah mengurus nomor izin berlayar untuk mendapatkan rekomendasi BBM, ”ujarnya
Sementara Kapolsek Parapat meminta kepada pemilik kapal agar tidak melakukan pembelian bahan bakar BBM bersubsidi dari SPBU secara bersamaan dan jangan menumpuk jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal itu untuk menghindari image yang tidak baik dan tidak menjadi sorotan dari masyarakat, ”tegas IPTU Rino Heryanto
Ia juga menyarankan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mendirikan baliho maupun membuat papan informasi bertuliskan nama-nama dan pihak mana saja yang mendapatkan rekomendasi dan berhak menggunakan BBM subsidi di setiap SPBU masing-masing dan juga memberikan stiker pada tempat minyak yang digunakan para pemilik kapal untuk membeli minyak,
Ketua OPS Marihat Permai, Ramjam Siallagan dalam kesempatan itu meminta agar pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan instansi yang berwenang tidak mempersulit pembelian minyak Solar kepada pemilik kapal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba
“Kapal kami tidak bisa dibawa ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kami hanya bisa membelinya dengan jerigen, karena jelas kapal tak bisa di bawa ke SPBU, ”tegas Ramjam Siallagan semabari mengatakan para pemilik kapal siap mengikuti aturan
Sementara itu, Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.214 diwakili Jesika Lumbantobing menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah melarang dan tidak pernah mempersulit pemilik kapal untuk membeli BBM Subsidi jenis Solar sepanjang membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan memiliki barcode
Ia juga meminta agar para pemilik kapal membawa rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan barcode ketika melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan kami tidak melayani pembelian BBM bersubsidi jika tidak membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait, ”tegas Jesika Lumbantobing. (Karmel)