LABUHANBATU - Mantan istri Kapolsek Torgamba berinisial RF (38), warga Jalan Johor Kota Medan, diduga mendapatkan perlakuan tidak adil sebelum pasca perceraian.
Pasalnya, mantan suami yang menyandang sebagai Kapolsek Torgamba, AKP MIL mengubah nama anak kandung yang tertera di database Polri, sebelum ia menerima akta perceraian.
Menurut keterangan dari RF, ia dan MIL resmi bercerai dan mendapatkan akta perceraian di tahun 2020, namun diketahui data tersebut telah berubah pada tahun 2019.
RF juga sangat kecewa kepada MIL selaku ayah kandung dari kedua putrinya, kekecewaan itu dikarenakan kedua anaknya tak dapat berkomunikasi dengan ayahnya sendiri.
"Inikan anak-anak saya dan dia bang, selepas dari perceraian kan masih jadi tanggung jawab dia (MIL), jadi anak-anak ini buat komunikasi aja susah, " ujarnya kepada awak media, Rabu (25/1).
Dia (RF) juga menambahkan, bahwasanya hasil kesepakatan setelah perceraian sudah disepekati oleh dua belah pihak, melalui akta notaris.
"Memang saya gak pernah mengurang-ngurangi jumlah yang dia (MIL) kasih, tapi kadang 2 bulan sekali bahkan sampai 3 bulan. Dan bukan hanya uang saja bang, komunikasi juga penting untuk anak-anak ini gituloh, " tutupnya.
Terpisah, saat dilakukan konfirmasi kepada Kapolsek Torgamba terkait dengan perubahan nama anak di database Polda Sumatera Utara, MIL tidak menjawab.
"Insya allah siap pemilu saya ke medan, " ucap mantan PS Kanit Reskrim Polsekta Kota Pinang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi Sampai berita ini ditayangkan belum juga memberikan tanggapan resminya.