SIMALUNGUN-Guna memastikan dan menjamin keselamatan angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 berjalan aman dan lancar diperairan Danau Toba, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan penyeberangan Danau Toba menggelar sosialisasi standar pelayanan dan keselamatan
Sosialisasi standar pelayanan dan keselamatan yang digelar di Grand Tamaro Hotel Parapat Kabupaten Simalungun dihadiri Kanit Polairud Markas Danau Toba dan diikuti perwakilan Dinas perhungan dan seluruh organisasi perkapalan se-kawasan danau Toba serta para nahkoda speedboat, Senin (11/12/2023)
Kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan penyeberangan Danau Toba dalam paparannya menjelaskan, sosialisasi standar pelayanan dan keselamatan merupakan impelementasi dari amanat undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayaran dan peraturan Kemenhub nomor 19 tahun 2017
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pemilik kapal, operator kapal dan para nahkoda speedboat yang beroperasi diperairan kawasan Danau Toba lebih memahami pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang keselamatan dan keamanan pelayaran, ”ujar Rijaya Simarmata
Rijaya juga menyampaikan, untuk memastikan kesiapan armada kapal yang akan melayani para penumpang di masa libur 2023 dan Tahun baru 2024, sejumlah personil Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan penyeberangan Danau Toba akan ditempatkan diseluruh pelabuhan yang resmi
Oleh karena itu, untuk terwujudnya keselamatan pelayaran di masa libur 2023 dan Tahun baru 2024 ini. Pihaknya mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan berperan aktif dalam menjadikan transportasi Danau sebagai moda transportasi yang aman,
"Transportasi Danau ini, juga merupakan salah satu moda transportasi yang akan banyak mengangkut para wisatawan yang akan berlibur di ke destinasi parawisata kawasan Danau Toba “Jadi kita harus memastikan angkutan Nataru ini harus terselenggara dengan baik dan aman, ”tutupnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan standar pelayanan yang berlaku di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba dan ditandai dengan penandatanganan bersama
Penyusunan standar pelayanan dan penetapan standar pelayanan publik yang wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Adapun standar pelayanan yang berhasil ditetapkan dalam rapat penyusunan sebagai berikut :
- Standar Pelayanan Pada Kantor Induk di KSOPP DANAU TOBA
- Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ukur Kapal Sungai Danau
- Standar Pelayanan Penerbitan Pas Sungai dan Danau
- Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal (Pengesahan Sertifikat ILR dan PMK CO2 System)
- Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum Kapal Sungai Dan Danau
- Standar Pelayanan Penerbitan Jadwal Operasional Kapal
- Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik
- Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Standar Pelayanan Pemanfaatan BMN Terkait Sewa dan Pinjam Pakai
- Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Masa Layar
- Standar Pelayanan Pada Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan
- Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
- Standar Pelayanan Penerbitan Persetujuan Olah Gerak Kapal
- Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lapor Tiba
- Standar Pelayanan Pengawasan Turun/Naik Penumpang
- Standar Pelayanan Pengawasan Turun/Naik Kendaraan Ke Kapal
- Standar Pelayanan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan
- Standar Pelayanan Jasa Penumpang
- Standar Pelayanan Jasa Kendaraan
- Standar Pelayanan Jasa Parkir
- Standar Pelayanan Jasa Sandar
- Standar Pelayanan Jasa Sandar Kapal Diluar Jam Operasi