DELISERDANG - Polresta Deliserdang kecolongan, DPO inisial ED yang terpilih secara aklamasi dilantik menjadi Ketua Pimpinam Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2026.
Ia dipercaya jadi ketua lewat Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) di kantor MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang, Jalan Pantai Labu Lubuk Pakam, Senin (11/12/23).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sebelumnya, nama ED muncul dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait kasus narkotika dengan terdakwa Eka Suranta alias badut dan Andika alias kencol.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa Eka Suranta dan Andika pada hari Sabtu, 26/11/2023, sekitar pukul 17:00 wib ditangkap personil Polresta Deliserdang karena memiliki narkotika jenis sabu - sabu.
"Bahwa terdakwa Eka Suranta memperoleh shabu dari Crisna (DPO), Warga Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya, Andika memperoleh 5 butir pil ekstasi warnah biru muda, yakni terdakwa menghubungi Eko Dekasindar (DPO) terdakwa memesan 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp. 180.000/butir dengan jumlah Rp. 900.000, " sebut isi dakwaan.
Kasus narkotika yang menjerat Eka dan Andika ini terdaftar dalam nomor perkara 80/pidsus/2023/PN Lbp dengan penuntut umum bernama Daniel Oktavianus Sinaga SH.
Terpisah, saat dikonfirmasi ED yang disebut pemberi pil ekstasi kepada Andika yang sudah terlebih dahulu ditangkap personil Polresta Deliserdang. Dirinya membantah dengan dalih tidak pernah menjual kepada Andika.
"Gak ah bang, itu tidak ada semua bang, saya tidak pernah jadi bandar, jadi orang itu mengaku - ngaku, " dalih ED
Kapolresta Deliserdang, AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo SIK saat dikonfirmasi belum memberika keterangannya sampai berita ini ditayangkan.