SIMALUNGUN - Sebelumnya, telah dipublis terkait proses pelaksanaan proyek investasi di areal perkebunan milik PTPN IV, berupa pengerjaan perkerasan ruas jalan baru sepanjang 3500 meter dengan lebar 6 meter, minim pengawasan dan tidak sesuai spek teknis.
Namun, informasi diperoleh dari beberapa rekan jurnalis yang mengungkapkan, sikap oknum pemangku jabatan di Unit Kebun Gunung Bayu menyampaikan sanggahan, terkait minimnya pengawasan pengerjaan proyek infrastruktur di wilayah tugasnya.
"Sangat disesalkan, sikap oknum petinggi PTPN IV di Kebun Gunung Bayu berkilah atau curhat soal kinerjanya, " ungkap salah seorang jurnalis senior saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/05/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Terkait, anggaran proyek investasi perkerasan ruas jalan itu, terbilang fantastis tetapi tidak sesuai KAK. Sehingga, kalangan masyarakat menyoroti pelaksanaannya di lokasi Afdeling 3, Unit Kebun Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Diharapkan, oknum pimpinan Unit Kebun Gunung Bayu menerangkan rincian spek teknis pengerasan jalan, kalau menurutnya telah sesuai kontrak, " tegas jurnalis menambahkan.
Sementara, Manajer PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu Ery Koeswoyo dikonfirmasi terkait informasi yang menyebutkan, pelaksanaan proyek investasi infrastruktur jalan poros di areal tugasnya, membantah tudingan terjadinya manipulasi material dan menyebutkan, pelaksanaan proyek itu diawasi.
"Sesuai dengan kontrak dan telah dilakukan pengawasan, pekerjaan dilakukan dengan benar dan sudah sesuai prosedur dengan tahapan-tahapan yang dikerjakan dan tidak ada manipulasi, tks, " sebut Manajer Kebun Gunung Bayu dalam pesan aplikasi whatsapp, Selasa (09/05/2023) sekira pukul 11.56 WIB.
Sebelumnya, diungkapkan terkait volume pengerjaan jalan poros itu lebih kurang 3500 Meter x 6 Meter dan jenis pekerjaan yang tertuang pada Kerangka Acuan Kerja, yakni pemadatan material batu koral dan sertu. Namun, fisiknya tidak sesuai spek teknis.
"Aktualnya di lapangan, pemadatan tumpukan material batu koral dan sertu menggunakan Vibtrator Roller semestinya sebanyak lebih dari 4 kali, " kata nara sumber.
Kemudian, nara sumber menambahkan, terkait kapasitas material disebutkan tidak sesuai spek teknis dan tidak berstandar SNI yakni, soal komposisi campuran batu, tanah dan pasir serta penghamparan sirtu semestinya dilakukan dalam dua tahap.
"Setelah pemadatan awal batu koral ditambah material sirtu, maka selanjutnya sesuai KAK, material sirtu dihamparkan dua kali menggunakan komposisi berbeda yang berstandar SNI, " tegasnya.
Nara Sumber juga menyampaikan, semestinya, manajemen PTPN IV mengaplikasikan kinerjanya sesuai dengan Ahklak yakni, jargon yang digaungkan Kementerian BUMN selama ini dan mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH ; red) segera menyikapi hal ini, demi menyelamatkan uang negara.
"Investasi infrastruktur jalan di PTPNIV senilai milyaran rupiah minim pengawasan dilaksanakan pihak rekanan berinisial A yang berdomisili di Kota Kisaran dan kita mendesak APH bertindak dalam proses hukum terkait kerugian keuangan negara, " pungkas nara sumber sembari meminta identitas dirinya tidak disebutkan.
Terpisah, General Manajer Distrik I Masaeli Lahagu dimintai tanggapan melalui pesan aplikasi whatsapp, atas kinerja monitoring dan pengawasan pihaknya, perihal pelaksanaan proyek investasi peningkatan mutu dan kualitas infrastruktur jalan di lokasi unit kebun, wilayah tugasnya.
Sangat disesalkan, mantan Manajer Unit Kebun Air Batu itu tidak merespon penyampaian jurnalis indonesiasatu.co.id grup media online dan enggan menanggapi konfirmasi soal pelaksanaan pengerjaan proyek investasi bernilai miliyaran rupiah itu. (amry.jurnalis.id)