SIMALUNGUN - Personil Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil menangkap Roberto Rafles V Siallagan (39) dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta yang lainnya.j
Informasi diperoleh, petugas melakukan penangkapan Roberto Rafles V Siallagan saat berada di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, No. 118, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/02/2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam laporan tertulisnya, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim Polsek Parapat IPDA F Sitohang menerangkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap RS.
"Sebelumnya, menerima laporan dari masyarakat, ada seorang laki-laki menjual / melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Ganja, maka kita selidiki, " sebut IPDA Friztsel Sitohang dalam pesan percakapan selularnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Parapat itu menerangkan rincian barang bukti yang turut diamankan dan berdasarkan pengakuan pelaku adalah miliknya, diantaranya, 2 (dua) unit HP bermerk Real Me dan Hp Samsung.
Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik Asoi sedang berisi Narkotika jenis ganja, 8 (delapan) bungkus klip sedang, berisikan ganja dan 1 (satu) bungkus klip kecil berisi kristal putih yakni sabu, serta 1 (satu) unit timbangan digital merk warna silver.
Lebih lanjut, barang bukti lainnya, 4 (empat) buah baterai merk Alkaline, 4 (empat) buah mancis tanpa kepala dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau merk Eiger. Setelah petugas berisi, 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Selain itu, ada 1 (satu) lembar KTP atas nama Roberto Rafles V Siallagan dan juga satu lembar Kartu ATM BRi, sebuah buku tulis, berisi catatan transaksi. Lalu, uang sebanyak Rp 1.779.000, -. Sementara, dari sebuah kaleng Tanggo, berisi plastik klip kosong, dua pulpen dan 1 blok kertas tembakau serta selembar uang 10 Ringgit Malaysia.
Seterusnya, IPDA F Sitohang menerangkan, pada saat petugas menyelidiki dan setibanya di lokasi penangkapan, menemukan pelaku yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi.
"Diduga akan melakukan transaksi narkoba. Seketika berupaya melarikan diri dengan membawa barang, tetapi berhasil diamankan, " ujar Kanit Reskrim.
Setelah diamankan, lanjut Kanit Reskrim Polsek Parapat menjelaskan, pelaku memperoleh barang tersebut diperolehnya dari warga Kota Pematang Siantar dan disebutkan panggilannya "KAKAK". Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Parapat.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, barang miliknya itu akan dijual kepada siapa saja, baik langsung atau melalui HP. Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun, " pungkas IPDA F Sitohang.