SIMALUNGUN - Keberadaan lembaga pemasyarakatan sebagai komponen akhir dari sistem peradilan pidana dan mengemban tugas, memberikan pembinaan kepada narapidana, sesuai dengan aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12 / Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Sedangkan fungsi Lembaga Pemasyarakatan disebutkan, memiliki 5 unsur utama dalam pelaksanaan tugas yaitu, pertama melakukan pembinaan narapidana atau anak didik, kedua memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja.
Lanjut yang ke tiga, melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik. Ke empat yaitu melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan, serta yang ke lima yakni, melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Hal ini disampaikan, Kasie Binadik Erwin Siregar, tentang persyaratan pemberian Remisi kepada Warga Binaannya di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
"Semua Warga Binaan wajib diperlakukan sebagai manusia, yang memiliki hak asasi sama seperti manusia lainnya, meskipun memiliki keterbatasan di balik dinding dan jeruji besi, " ujar Kasie Binadik di hadapan perwakilan warga binaan dalam kegiatan bersosialisasi.
Erwin Siregar melanjutkan, pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar senantiasa memberikan informasi yang valid, terkait tata cara dalam pengurusan remisi yang merupakan hak bagi warga binaan. Namun, warga binaan mesti memenuhi syarat dan menaati ketentuan berlaku.
"Kami sampaikan, melalui para Kepala Kamar mewakili Warga Binaan lainnya, bahwa Remisi diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik sekaligus mengikuti pembinaan yang telah disediakan oleh pihak lapas, " jelas Erwin.
Kemudian, Kasie Binadik Erwin Siregar mengatakan, dengan adanya sosialisasi edukatif tersebut, maka diharapkan dengan mengikuti kegiatan pembinaan khusus bermanfaat dan dapat berdaya guna bagi setiap warga binaan.
"Dengan adanya sosialisasi kepada warga binaan, maka kami harapkan agar berbagai jenis pembinaan dapat diikuti dengan maksimal, " imbuh Erwin Siregar.
Dalam pelaksanaan, lebih lanjut Kasi Binadik Erwin Siregar menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Raymon Andika Girsang beserta jajaran, perihal monitoring hasil sosialisasi, tentang syarat dan ketentuan remisi yang harus dipenuhi setiap warga binaan.
"Penyampaian sosoialisasi dapat diteruskan kepada warga binaan lainnya dan berjalan dengan baik. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan setiap warga binaan mengetahuinya dan tumbuh sikap saling peduli, " tutupnya.
Terpisah, Momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP; red) ke-59 ini, Kalapas Kelas II A Pematang Siantar M Pithra Jaya Saragih mengatakan, pihaknya dalam pelaksanaan tugas serta menjalankan fungsi pemasyarakatan bersinergi dengan tiga elemen yakni, institusi TNI / Polri bersama Pemerintah dan stake holder serta masyarakat.
"Wujud kerjasama, sebagai bentuk konsistensi tiga elemen pendukung untuk selalu berkolaborasi mewujudkan keberhasilan Sistem Pemasyarakatan, " tutur Kalapas.
Kemudian, Kalapas M Pithra Jaya Saragih menambahkan, berbagai kegiatan positif dilakukan dan warga binaan merupakan sahabat atau saudara bagi kita. Tentunya, warga binaan memilki kesempatan sebagai masyarakat yang baik, berkualitas, taat dan patuh terhadap hukum serta tidak akan mengulangi kesalahannya.
"Hal ini merupakan tujuan yang selaras dengan Sistem Pemasyarakatan, bahwa Warga Binaan wajib diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak asasi yang sama seperti manusia lainnya. Meskipun, warga binaan memiliki keterbatasan di balik dinding dan jeruji besi, " tutur M Pithra Jaya mengakhiri.